Pada dasarnya ada tiga cara yang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan, yaitu:
1. Secara Administratif
Upaya
pencegahan pencemaran lingkungan secara administratif adalah pencegahan
pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara
mengeluarkan kebijakan atau peraturan yang berhubungan dengan lingkungan
hidup. Contohnya adalah dengan keluarnya undang-undang tentang
pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh presiden
Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Dengan adanya AMDAL
sebelum adanya proyek pembangunan pabrik dan proyek yang lainnya.
2. Secara Teknologis
Cara
ini ditempuh dengan mewajibkan pabrik untuk memiliki unit pengolahan
limbah sendiri. Sebelum limbah pabrik dibuang ke lingkungan, pabrik
wajib mengolah limbah tersebut terlebih dahulu sehingga menjadi zat yang
tidak berbahaya bagi lingkungan.
3. Secara Edukatif
Cara
ini ditempuh dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat akan
pentingnya lingkungan dan betapa bahayanya pencemaran lingkungan. Selain
itu, dapat dilakukan melalui jalur pendidikan-pendidikan formal atau
sekolah.
MEMBIASAKAN DIRI MENGURANGI, MEMILAH DAN MENGOLAH SAMPAH SERTA LIMBAH
Pengelolaan
sampah sesungguhnya dapat kita lakukan sedini mungkin dan kita mulai
dari diri kita sendiri terlebih dahulu. Setidaknya hal ini perlu kita
lakukan untuk mengurangi resiko pencemaran lingkungan yang akan
disebabkan oleh sampah yang tidak dikelola dengan baik dan benar. Maksud
dari pengelolaan sampah yang baik dan benar adalah dengan melakukan
proses pengolahan yang tepat pada jenis sampah yang tepat pula. Hal ini
disebabkan karena setiap jenis dan macam sampah memiliki sifat yang
berbeda-beda sehingga memerlukan perlakuan yang berbeda pula.
Pengelolaan sampah berdasarkan jenisnya
Kemudian,
sampah itu sendiri dapat dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan
sifatnya. Jenis pertama adalah sampah organik yang memiliki sifat mudah
dicerna dan diuraikan oleh bumi atau mengurai sendiri secara ilmiah.
Yang termasuk dalam jenis sampah ini antara lain adalah sampah yang
berasal dari alam, dari manusia, hewan dan tumbuhan. Karena kemampuannya
dalam penguraian, maka sampah jenis ini tidak memerlukan proses
pengelolaan sampah yang khusus. Selain itu, ada jenis sampah yang sering
kita sebut sebagai sampah anorganik. Berdasarkan namanya, sampah ini
memiliki sifat yang tidak dapat diuraikan dengan mudah, bahkan jika bisa
diuraikan sekalipun akan membutuhkan waktu yang tidak singkat yang
dapat mencapai ratusan tahun. Sampah, kaca, kaleng, logam, besi, dan
plastik adalah beberapa contoh dari jenis sampah anorganik. Mengingat
sifat sampah yang demikian, kita perlu melakukan pengelolaan sampah yang
lebih khusus sehingga keberadaan sampah-sampah tersebut tidak tertimbun
terlalu banyak di bumi yang kemudian dapat menyebabkan pencemaran
lingkungan. Dalam mengelola sampah jenis ini, kita dapat melakukan
beberapa cara yang antara lain adalah mengurangi, memakai kembali,
mendaur ulang, serta mengganti. Mengurangi di sini berarti kita harus
meminimalisir penggunaan barang-barang yang tidak terlalu kita perlukan
agar sampah yang dihasillkan juga dapat kita minimalisir. Kemudian, kita
juga harus lebih bijak dalam memilih barang. Sebaiknya kita memilih
barang yang sekiranya dapat kita gunakan kembali. Atau kita dapat
memilih untuk melakukan cara berikutnya, yaitu dengan cara mendaur ulang
barang-barang bekas sehingga menjadi barang yang memiliki nilai guna
lagi.
Pemilahan Limbah
Berdasarkan golongannya, limbah dibedakan
menjadi 2, yaitu limbah organik dan anorganik. Limbah organik adalah
limbah – limbah yang dapat terurai dengan sendirinya dalam tanah dan
membutuhkan waktu yang relatif cepat. Limbah ini biasanya berasal dari
bahan – bahan alami. Contoh dari limbah organik adalah daun – daun
kering, kulit buah, dan bahan – bahan lainnya. Sedangkan limbah
anorganik adalah limbah – limbah yang sulit terurai dengan sendirinya.
Limbah – limbah tersebut dapat dipilah sebagai berikut :
Tempat
sampah berwarna HIJAU: digunakan untuk menampung limbah organik dan
limbah yang dapat terurai dengan
mudah.
Tempat sampah berwarna KUNING: digunakan untuk menampung limbah
kaca. Tempat
sampah berwarna PUTIH: digunakan untuk menampung limbah
kertas. Tempat sampah
berwarna ABU – ABU: digunakan untuk menampung limbah
logam. Tempat sampah berwarna BIRU:
digunakan untuk menampung limbah
plastik. Tempat sampah berwarna MERAH:
digunakan untuk menampung limbah yang berbahaya, contohnya baterai.
Tentu
saja, warna – warna yang tertulis di atas bukanlah sesuatu yang
mutlak. Anda pun dapat menambahkan sendiri kategori limbah anda sesuai
kebutuhan. Yang menjadi poin penting tindakan ini adalah anda telah
berpartisipasi dalam kegiatan peduli lingkungan dan mengusahakan agar
limbah – limbah tersebut lebih mudah untuk diproses menjadi sesuatu yang
lebih bermanfaat. Mari kita mulai untuk memilah limbah dari sekarang.
USAHA-USAHA KESEHATAN LINGKUNGAN
Usaha
kesehatan (hygiene) perorangan lebih menitikberatkan kepada usaha
peningkatan nilai kesehatan perorangan. Contoh usaha kesehatan
perorangan adalah makan makanan yang memenuhi gizi, merebus air sampai
matang, menggosok gigi secara teratur, memasak makanan dengan
memperhatikan gizinya, mencuci makanan sebelum memegang makanan, menutup
tempat air yang ada di rumah, tidak makan sembarangan, istirahat yang
cukup, pemeriksaan berkala. Usaha kesehatan masyarakat merupakan usaha
untuk melindungi dan mempertinggi derajat kesehatan masyarakat.
Usaha-usaha tersebut diarahkan untuk memenuhi 3 tujuan yaitu mencegah
timbulnya penyakit, memperpanjang masa hidup manusia dan mempertinggi
nilai kesehatan. Contoh usaha kesehatan masyarakat adalah :
1. Memperbaiki kesehatan lingkungan
2. Mencegah dan memberantas penyakit infeksi
3. Mendidik masyarakat tentang prinsip-prinsip kesehatan perorangan
4. Mengkoordinasi tenaga-tenaga kesehatan untuk melayani pengobatan dan perawatan
5. Mengembangkan upaya masyarakat untuk mencapai tingkatan hidup yang setinggi-setingginya
Usaha
kesehatan lingkungan (sanitasi) adalah usaha yang lebih menitikberatkan
kepada perbaikan lingkungan hidup secara fisik atau kepada faktor
lingkungan yang mempengaruhi kesehatan perorangan/masyarakat. Contoh
usaha sanitasi antara lain adalah membuat jamban keluarga (MCK),
penyediaan sumber air minum yang bersih, pembuatan tempat pembuangan
sampah , pengendalian pencemaran tanah, udara dan air serta pengawasan
terhadap sector penyebab penyakit. Jika dikelompokkan masalah-masalah
yang perlu mendapat perhatian untuk diperbaiki, dijaga, dan ditingkatkan
adalah masalah air, barang bekas dan limbah, makanan dan minuman,
perumahan, pencemaran, pengawasan hewan perantara yang menyebarkan
penyakit dan kesehatan kerja.
Ada 5 (lima) upaya dasar kesehatan lingkungan yang sering dan penting dilakukan yakni :
1.
Penyehatan Sumber Air Bersih
(SAB)
Kegiatan upaya penyehatan air meliputi : Surveilans kualitas air,
Inspeksi Sanitasi Sarana Air Bersih, Pemeriksaan kualitas air, Pembinaan
kelompok pemakai air.
2. Penyehatan Lingkungan Pemukiman
(Pemeriksaan
Rumah)
Sarana sanitasi dasar yang dipantau, meliputi jamban keluarga (Jaga),
saluran pembuangan air limbah (SPAL), dan tempat pengelolaan sampah
(TPS)
3. Penyehatan Tempat-tempat Umum
(TTU)
Penyehatan Tempat-Tempat Umum meliputi hotel dan tempat penginapan
lain, pasar, kolam renang dan pemandian umum lain, sarana ibadah, sarana
angkutan umum, salon kecantikan, bar dan tempat hiburan lainnya.
Dilakukan upaya pembinaan institusi Rumah Sakit dan sarana kesehatan
lain, sarana pendidikan, dan perkantoran.
4. Penyehatan Tempat
Pengelola Makanan
(TPM)
Secara umum penyehatan TPM bertujuan untuk melakukan pembinaan teknis
dan pengawasan terhadap tempat penyehatan makanan dan minuman,
kesiap-siagaan dan penanggulangan KLB keracunan, kewaspadaan dini serta
penyakit bawaan makanan.
5. Pemeriksaan Jentik
NyamuK
Bersama kader juru pengamatan jentik (jumantik), petugas sanitasi
puskesmas, melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat yang mungkin
menjadi perindukan nyamuk dan tumbuhnya jentik. Kemudian dihitung,
berapa rumah penduduk yang mengalami bebas jentik.
sumber : http://rpalz-gp3.blogspot.com/2013/04/melakukan-pencegahan-pencemaran_20.html
0 komentar:
Posting Komentar