pencegahan pencemaran lingkungan

Pada dasarnya ada tiga cara yang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan, yaitu:

1. Secara Administratif

Upaya pencegahan pencemaran lingkungan secara administratif adalah pencegahan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengeluarkan kebijakan atau peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Contohnya adalah dengan keluarnya undang-undang tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Dengan adanya AMDAL sebelum adanya proyek pembangunan pabrik dan proyek yang lainnya.

2. Secara Teknologis

Cara ini ditempuh dengan mewajibkan pabrik untuk memiliki unit pengolahan limbah sendiri. Sebelum limbah pabrik dibuang ke lingkungan, pabrik wajib mengolah limbah tersebut terlebih dahulu sehingga menjadi zat yang tidak berbahaya bagi lingkungan.

3. Secara Edukatif

Cara ini ditempuh dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat akan pentingnya lingkungan dan betapa bahayanya pencemaran lingkungan. Selain itu, dapat dilakukan melalui jalur pendidikan-pendidikan formal atau sekolah.

MEMBIASAKAN DIRI MENGURANGI, MEMILAH DAN MENGOLAH SAMPAH SERTA LIMBAH
Pengelolaan sampah sesungguhnya dapat kita lakukan sedini mungkin dan kita mulai dari diri kita sendiri terlebih dahulu. Setidaknya hal ini perlu kita lakukan untuk mengurangi resiko pencemaran lingkungan yang akan disebabkan oleh sampah yang tidak dikelola dengan baik dan benar. Maksud dari pengelolaan sampah yang baik dan benar adalah dengan melakukan proses pengolahan yang tepat pada jenis sampah yang tepat pula. Hal ini disebabkan karena setiap jenis dan macam sampah memiliki sifat yang berbeda-beda sehingga memerlukan perlakuan yang berbeda pula.
Pengelolaan sampah berdasarkan jenisnya
Kemudian, sampah itu sendiri dapat dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan sifatnya. Jenis pertama adalah sampah organik yang memiliki sifat mudah dicerna dan diuraikan oleh bumi atau mengurai sendiri secara ilmiah. Yang termasuk dalam jenis sampah ini antara lain adalah sampah yang berasal dari alam, dari manusia, hewan dan tumbuhan. Karena kemampuannya dalam penguraian, maka sampah jenis ini tidak memerlukan proses pengelolaan sampah yang khusus. Selain itu, ada jenis sampah yang sering kita sebut sebagai sampah anorganik. Berdasarkan namanya, sampah ini memiliki sifat yang tidak dapat diuraikan dengan mudah, bahkan jika bisa diuraikan sekalipun akan membutuhkan waktu yang tidak singkat yang dapat mencapai ratusan tahun. Sampah, kaca, kaleng, logam, besi, dan plastik adalah beberapa contoh dari jenis sampah anorganik. Mengingat sifat sampah yang demikian, kita perlu melakukan pengelolaan sampah yang lebih khusus sehingga keberadaan sampah-sampah tersebut tidak tertimbun terlalu banyak di bumi yang kemudian dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Dalam mengelola sampah jenis ini, kita dapat melakukan beberapa cara yang antara lain adalah mengurangi, memakai kembali, mendaur ulang, serta mengganti. Mengurangi di sini berarti kita harus meminimalisir penggunaan barang-barang yang tidak terlalu kita perlukan agar sampah yang dihasillkan juga dapat kita minimalisir. Kemudian, kita juga harus lebih bijak dalam memilih barang. Sebaiknya kita memilih barang yang sekiranya dapat kita gunakan kembali. Atau kita dapat memilih untuk melakukan cara berikutnya, yaitu dengan cara mendaur ulang barang-barang bekas sehingga menjadi barang yang memiliki nilai guna lagi.
Pemilahan Limbah
Berdasarkan golongannya, limbah dibedakan menjadi 2, yaitu limbah organik dan anorganik. Limbah organik adalah limbah – limbah yang dapat terurai dengan sendirinya dalam tanah dan membutuhkan waktu yang relatif cepat. Limbah ini biasanya berasal dari bahan – bahan alami. Contoh dari limbah organik adalah daun – daun kering, kulit buah, dan bahan – bahan lainnya. Sedangkan limbah anorganik adalah limbah – limbah yang sulit terurai dengan sendirinya.
Limbah – limbah tersebut dapat dipilah sebagai berikut :
Tempat sampah berwarna HIJAU: digunakan untuk menampung limbah organik dan limbah yang dapat terurai dengan mudah.                                                                                            Tempat sampah berwarna KUNING: digunakan untuk menampung limbah kaca.                                                          Tempat sampah berwarna PUTIH: digunakan untuk menampung limbah kertas.                                             Tempat sampah berwarna ABU – ABU: digunakan untuk menampung limbah logam.                                    Tempat sampah berwarna BIRU: digunakan untuk menampung limbah plastik.                                 Tempat sampah berwarna MERAH: digunakan untuk menampung limbah yang berbahaya, contohnya baterai.

Tentu saja, warna – warna yang tertulis di atas bukanlah sesuatu  yang mutlak. Anda pun dapat menambahkan sendiri kategori limbah anda sesuai kebutuhan. Yang menjadi poin penting tindakan ini adalah anda telah berpartisipasi dalam kegiatan peduli lingkungan dan mengusahakan agar limbah – limbah tersebut lebih mudah untuk diproses menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat. Mari kita mulai untuk memilah limbah dari sekarang.

USAHA-USAHA KESEHATAN LINGKUNGAN
Usaha kesehatan (hygiene) perorangan lebih menitikberatkan kepada usaha peningkatan nilai kesehatan perorangan. Contoh usaha kesehatan perorangan adalah makan makanan yang memenuhi gizi, merebus air sampai matang, menggosok gigi secara teratur, memasak makanan dengan memperhatikan gizinya, mencuci makanan sebelum memegang makanan, menutup tempat air yang ada di rumah, tidak makan sembarangan, istirahat yang cukup, pemeriksaan berkala. Usaha kesehatan masyarakat merupakan usaha untuk melindungi dan mempertinggi derajat kesehatan masyarakat. Usaha-usaha tersebut diarahkan untuk memenuhi 3 tujuan yaitu mencegah timbulnya penyakit, memperpanjang masa hidup manusia dan mempertinggi nilai kesehatan. Contoh usaha kesehatan masyarakat adalah :
1.    Memperbaiki kesehatan lingkungan
2.    Mencegah dan memberantas penyakit infeksi
3.    Mendidik masyarakat tentang prinsip-prinsip kesehatan perorangan
4.    Mengkoordinasi tenaga-tenaga kesehatan untuk melayani pengobatan dan perawatan
5.    Mengembangkan upaya masyarakat untuk mencapai tingkatan hidup yang setinggi-setingginya
Usaha kesehatan lingkungan (sanitasi) adalah usaha yang lebih menitikberatkan kepada perbaikan lingkungan hidup secara fisik atau kepada faktor lingkungan yang mempengaruhi kesehatan perorangan/masyarakat. Contoh usaha sanitasi antara lain adalah membuat jamban keluarga (MCK), penyediaan sumber air minum yang bersih, pembuatan tempat pembuangan sampah , pengendalian pencemaran tanah, udara dan air serta pengawasan terhadap sector penyebab penyakit. Jika dikelompokkan masalah-masalah yang perlu mendapat perhatian untuk diperbaiki, dijaga, dan ditingkatkan adalah masalah air, barang bekas dan limbah, makanan dan minuman, perumahan, pencemaran, pengawasan hewan perantara yang menyebarkan penyakit dan kesehatan kerja.




Ada 5 (lima) upaya dasar kesehatan lingkungan yang sering dan penting dilakukan yakni :
1. Penyehatan Sumber Air Bersih (SAB)                                                                                                             Kegiatan upaya penyehatan air meliputi : Surveilans kualitas air, Inspeksi Sanitasi Sarana Air Bersih, Pemeriksaan kualitas air, Pembinaan kelompok pemakai air.
2. Penyehatan Lingkungan Pemukiman (Pemeriksaan Rumah)                                                                           Sarana sanitasi dasar yang dipantau, meliputi jamban keluarga (Jaga), saluran pembuangan air limbah (SPAL), dan tempat pengelolaan sampah (TPS)
3. Penyehatan Tempat-tempat Umum (TTU)                                                                                             Penyehatan Tempat-Tempat Umum meliputi hotel dan tempat penginapan lain, pasar, kolam renang dan pemandian umum lain, sarana ibadah, sarana angkutan umum, salon kecantikan, bar dan tempat hiburan lainnya. Dilakukan upaya pembinaan institusi Rumah Sakit dan sarana kesehatan lain, sarana pendidikan, dan perkantoran.
4. Penyehatan Tempat Pengelola Makanan (TPM)                                                                                                      Secara umum penyehatan TPM bertujuan untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap tempat penyehatan makanan dan minuman, kesiap-siagaan dan penanggulangan KLB keracunan, kewaspadaan dini serta penyakit bawaan makanan.
5. Pemeriksaan Jentik NyamuK                                                                                                                              Bersama kader juru pengamatan jentik (jumantik), petugas sanitasi puskesmas, melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat yang mungkin menjadi perindukan nyamuk dan tumbuhnya jentik. Kemudian dihitung, berapa rumah penduduk yang mengalami bebas jentik.
sumber : http://rpalz-gp3.blogspot.com/2013/04/melakukan-pencegahan-pencemaran_20.html

0 komentar:

Posting Komentar